Diskes Sebut Vaksin MR Tidak Haram

"Tidak ada Paksaan bagi Orangtua untuk  Lakukan Vaksin Imunasi Measles Rubella"

Zaini Rizaldy

PEKANBARU---(KIBLATRIAU. COM) -- Adanya polemik jika vaksin MR tidak halal diberkan kepada anak-anak masih membingungkan orangtua yang ada di Kota Pekanbaru. 

Menyikapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy kepada wartawan mengatakan  bahwa untuk sertifikasi halal memang dikeluarkan MUI pusat dan sudah dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan semenjak bulan Agustus 2017 lalu. 

Memang untuk sertifikasi label halal belum ada,  tapi bukan berarti tidak ada sertifikasi halal, sehingga vaksin tersebut dikatakan haram.

Hal ini seiring dengan belum adanya label halal divaksin Measles Rubella (MR) oleh MUI Pusat membuat beberapa masyarakat dan orangtua anak mempertanyakan dan masih bingung untuk memvaksinkan anaknya atau tidak. 

"Kita harus mengacu kepada kebaikan dan mudaratnya. Kalau kebaikannya lebih banyak kenapa tidak kita lakukan. Karena imunisasi ini merupakan kebutuhan dari anak, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Supaya dia jadi  sehat. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang menyatakan bahwa ada hak-hak anak termasuk hak untuk hidup sehat," ungkap Zaini. 

Dijelasam Zaini,  imunisasi yang dilakukan ini bertujuan meningkatkan kesehatan. Jika ditanya sebagai orangtua tahu mana yang baik untuk anak. 

"Jika menurut kita anak kita tidak mendapat vaksin ya tidak usah kita berikan. Kegiatan imunisasi ini kan bukan suatu paksaan. Kita orangtua yang menentukan mana yang terbaik untuk anak. Bila yang terbaik untuk anak supaya anak tidak menderita sakit campak dan rubella maka bawalah anak untuk vaksin. 

Namun,  jika  orangtua tidak mau dan siap menanggung resiko, silahkan, karena kita tidak bisa memaksa seseorang untuk lakukan imunisasi," tutup Zaini..(Ty)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar